AS (25) harus berurusan dengan pihak berwajib gara-gara beli mobil milik WP (67), warga Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati, Sleman, yang disewanya untuk membayar utang, karena ia kalah dalam bermain judi. Warga Tegalrejo, Yogyakarta, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Mlati.
Petugas juga mengamankan mobil Ayla AB 1766 EY beserta STNK, BPKB dan kunci milik WP yang digadaikan AS sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo mengatakan, masalah tersebut bermula saat berinisial AS mendatangi seorang teman berinisial WP di Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati, pada Senin (25/4/2022) pukul 12.00 WIB. AS berikan tahu WP bahwa dia dapat menyewa mobil Ayla AB 1766 EY.
Namun, tanpa sepengetahuan WP, AS menggadaikan mobilnya, duit itu digunakan untuk membayar utang, karena kalah dalam bermain judi. Jadi ketika batas waktu pengembalian tidak dikembalikan.
Karena tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi, WP pun melaporkannya ke Polsek Mlatu, Senin (16/5/2022).
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Antara lain dengan menghendaki informasi kepada pelapor dan menyatukan information pendukung berkaitan masalah tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, polisi selanjutnya mengetahui keberadaan AS, lantas menangkapnya dan membawanya ke Polsek Mlati.
“PS ditangkap di kawasan Pakem akhir pekan selanjutnya,” katanya, Kamis (9/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan PS diketahui mobil tersebut bernilai Rp. 16 juta. Uang itu digunakan untuk membayar utang, gara-gara sebagai bandar judi ia telah merugi Rp. 16 juta.
“Tersangka di dalam persoalan ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman hukuman empat th. penjara,” jelasnya.
Baca Juga: Kepolisian Hana Hanifah Buka Suara Atas Dugaan Judi Online…