Posted on

Terlilit Utang Judi, Pria ini Nekat Menggadai Mobil Sewaan Rp.16 Juta

AS (25) harus berurusan dengan pihak berwajib gara-gara beli mobil milik WP (67), warga Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati, Sleman, yang disewanya untuk membayar utang, karena ia kalah dalam bermain judi. Warga Tegalrejo, Yogyakarta, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Mlati.

Petugas juga mengamankan mobil Ayla AB 1766 EY beserta STNK, BPKB dan kunci milik WP yang digadaikan AS sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo mengatakan, masalah tersebut bermula saat berinisial AS mendatangi seorang teman berinisial WP di Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati, pada Senin (25/4/2022) pukul 12.00 WIB. AS berikan tahu WP bahwa dia dapat menyewa mobil Ayla AB 1766 EY.

Namun, tanpa sepengetahuan WP, AS menggadaikan mobilnya, duit itu digunakan untuk membayar utang, karena kalah dalam bermain judi. Jadi ketika batas waktu pengembalian tidak dikembalikan.

Karena tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi, WP pun melaporkannya ke Polsek Mlatu, Senin (16/5/2022).
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Antara lain dengan menghendaki informasi kepada pelapor dan menyatukan information pendukung berkaitan masalah tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, polisi selanjutnya mengetahui keberadaan AS, lantas menangkapnya dan membawanya ke Polsek Mlati.

“PS ditangkap di kawasan Pakem akhir pekan selanjutnya,” katanya, Kamis (9/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan PS diketahui mobil tersebut bernilai Rp. 16 juta. Uang itu digunakan untuk membayar utang, gara-gara sebagai bandar judi ia telah merugi Rp. 16 juta.

“Tersangka di dalam persoalan ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman hukuman empat th. penjara,” jelasnya.

Baca Juga: Kepolisian Hana Hanifah Buka Suara Atas Dugaan Judi Online…

Posted on

Demi untuk Bermain Judi Online 2 Orang Bersaudara Nekat Mencuri

Demi Bermain Judi Online dan Teringat kasus pencurian di Pasar Anyar, Desa Banjar Bali, Kabupaten/Kabupaten Buleleng, yang menimpa seorang pedagang berinisial CS.67, berasal dari Dinas Banjar Ancak, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Sabtu (19/3/2022). kurang lebih pukul 05.00 WITA hingga jadi viral di suatu media sosial.

Hampir sebulan berlalu dan akhirnya masalah tersebut sukses diungkap oleh Satreskrim Polres Buleleng. Dimana pelaku ternyata bersaudara yakni ST, 24, dan ML, 18, yang berasal berasal dari Desa Banyuasri, Buleleng.

Mereka juga residivis di dalam persoalan pencurian pada tahun 2019 dan baru saja keluar berasal dari penjara beberapa waktu lalu.

“Keduanya bersaudara. Mereka berdua berinisiatif mencuri tas tersebut,” jelasnya, Rabu (11/5/2022).

Sebagai informasi, rangkaian berawal berasal dari korban yang pada Sabtu (19/3/2022) pukul 05.00 WITA tertidur pulas di sebuah ruko milik pemilik di kawasan pasar Anyar, Singaraja.

Beruntung, perihal tersebut terekam kamera oleh CCTV dan menjadi viral di media sosial. Sehingga diketahui ciri-cirinya yakni memakai helm, jaket putih, celana abu-abu dan masker kala memasuki toko yang kebetulan tidak tutup saat itu.

Pria itu kemudian mengambil tas berisi uang tunai Rp 20 juta dan beberapa barang lainnya. Dari hasil interogasi ke-2 pelaku, mereka beraksi berbagi peran. ST mengambil tas korban yang berisi uang tunai, sedangkan adiknya ML berperan memantau situasi dan mempunyai sepeda motor.

“Mereka datang ke pasar dan melihat korban menyaksikan di tas di sebelahnya. Jadi mereka punya niat untuk mengambil barang itu,” tulisnya.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax, nomor DK 2700 UBA yang digunakan dalam aksi, 1 unit ponsel dan duwit tunai Rp960 ribu.

“Hasil perbuatan mereka digunakan untuk keadilan dan kebutuhan sehari-hari. Jadi dua pelaku ini residivis, ditangkap tahun 2019 untuk masalah yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku ST mengaku langsung apa yang telah dilakukannya bersama adiknya. Dia juga memberikan bahwa duit itu digunakan untuk tujuan judi online.

“Saya membawa saudara perempuan saya untuk mencuri. Uang itu digunakan untuk judi online, dan melunasi hutang. Saya berutang kepada seseorang untuk judi online juga. Dari hasil curian, sisa Rp 960 ribu,” ujarnya.

Akibat dua perbuatannya itu, dia harus mulai kembali ke balik jeruji besi. Mereka dijerat bersama Pasal 363 Ayat (1) 4e KUHP bersama dengan pidana penjara paling lama 7 th..

Baca Juga: Seorang Selebgram Promosikan Situs Judi Online dan Akhirnya Ditangkap…