Posted on

Polres Batubara Serbuh Lokasi Tembak Ikan, 3 Orang Tertangkap

Lokasi Tembak Ikan – Satreskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap para penjudi yang menembak ikan di sebuah rumah di Dusun II, Desa Perupuk, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Tiga warga Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir yang terlibat persoalan perjudian mesin penangkap ikan ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres dan Polsek Lima Puluh.

Lokasi Tembak Ikan Polres Batubara

Dua di antaranya sebagai pemain, AP (31) dan Sdi (48). Sedangkan TA (31) adalah kasir untuk penjaga mesin.

Ia menjelaskan, pada Jumat, 15 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, Bareskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi berasal dari masyarakat bahwa ada permainan judi ketangkasan menggunakan mesin ikan di sebuah tempat tinggal di kawasan dusun. . II. . , Desa Prupuk.

Tak ayal, berdasarkan informasi tersebut, Kepala Bareskrim berkoordinasi dengan Bareskrim Polri Batubara.

Kabareskrim yang menerima laporan itu langsung memerintahkan tim Bareskrim Polda Batubara yang dipimpin Kabag Resume Ipda Rener H Tambunan SH MH dan Kapolres Lima Puluh Ipda M Siregar beserta anggota Brigjen. Yudha Permana Hidayat. . dan Brigadir Hendra Pranata segera menuju lokasi yang dimaksud.

Di lokasi ditemukan dua orang laki-laki yang sedang bermain mesin judi ikan dan seorang kasir laki-laki yang sedang menjaga permainan judi tersebut, terang Kabag Humas.

Dari tiga petugas mengamankan barang bukti, 1 unit mesin ketangkasan ikan biru putih, 1 buku deposito, 1 unit keripik ikan dan duit tunai Rp 200.000.

Tersangka dan barang bukti lantas dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP, sub-Pasal 303 bis KUHP.

“Mereka semua ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Serang Bandar Tembak Ikan, Di Semalungun…

Posted on

Demi untuk Bermain Judi Online 2 Orang Bersaudara Nekat Mencuri

Demi Bermain Judi Online dan Teringat kasus pencurian di Pasar Anyar, Desa Banjar Bali, Kabupaten/Kabupaten Buleleng, yang menimpa seorang pedagang berinisial CS.67, berasal dari Dinas Banjar Ancak, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Sabtu (19/3/2022). kurang lebih pukul 05.00 WITA hingga jadi viral di suatu media sosial.

Hampir sebulan berlalu dan akhirnya masalah tersebut sukses diungkap oleh Satreskrim Polres Buleleng. Dimana pelaku ternyata bersaudara yakni ST, 24, dan ML, 18, yang berasal berasal dari Desa Banyuasri, Buleleng.

Mereka juga residivis di dalam persoalan pencurian pada tahun 2019 dan baru saja keluar berasal dari penjara beberapa waktu lalu.

“Keduanya bersaudara. Mereka berdua berinisiatif mencuri tas tersebut,” jelasnya, Rabu (11/5/2022).

Sebagai informasi, rangkaian berawal berasal dari korban yang pada Sabtu (19/3/2022) pukul 05.00 WITA tertidur pulas di sebuah ruko milik pemilik di kawasan pasar Anyar, Singaraja.

Beruntung, perihal tersebut terekam kamera oleh CCTV dan menjadi viral di media sosial. Sehingga diketahui ciri-cirinya yakni memakai helm, jaket putih, celana abu-abu dan masker kala memasuki toko yang kebetulan tidak tutup saat itu.

Pria itu kemudian mengambil tas berisi uang tunai Rp 20 juta dan beberapa barang lainnya. Dari hasil interogasi ke-2 pelaku, mereka beraksi berbagi peran. ST mengambil tas korban yang berisi uang tunai, sedangkan adiknya ML berperan memantau situasi dan mempunyai sepeda motor.

“Mereka datang ke pasar dan melihat korban menyaksikan di tas di sebelahnya. Jadi mereka punya niat untuk mengambil barang itu,” tulisnya.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax, nomor DK 2700 UBA yang digunakan dalam aksi, 1 unit ponsel dan duwit tunai Rp960 ribu.

“Hasil perbuatan mereka digunakan untuk keadilan dan kebutuhan sehari-hari. Jadi dua pelaku ini residivis, ditangkap tahun 2019 untuk masalah yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku ST mengaku langsung apa yang telah dilakukannya bersama adiknya. Dia juga memberikan bahwa duit itu digunakan untuk tujuan judi online.

“Saya membawa saudara perempuan saya untuk mencuri. Uang itu digunakan untuk judi online, dan melunasi hutang. Saya berutang kepada seseorang untuk judi online juga. Dari hasil curian, sisa Rp 960 ribu,” ujarnya.

Akibat dua perbuatannya itu, dia harus mulai kembali ke balik jeruji besi. Mereka dijerat bersama Pasal 363 Ayat (1) 4e KUHP bersama dengan pidana penjara paling lama 7 th..

Baca Juga: Seorang Selebgram Promosikan Situs Judi Online dan Akhirnya Ditangkap…