Pengurus LBH Persatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan program Hana Hanifah ke polisi terkait dugaan keterlibatannya di dalam Judi Online. Pasalnya, Hana sengaja menunjukkan judi melalui akun Instagram miliknya.
“Kami mendapatkan sebuah laporan perihal ada konten promosi judi online melalui akun Instagram yang telah dilaporkan,” kata Direktur PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan yang diposting.
Menurut dia, polisi terima laporan bersama no LP/1304/VI/RJS yang dilaporkan pada Senin, 6 Juni 2022 kemarin. Diduga pasal Hanafiah dilupakan karena melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 2 jo 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perjudian.
Ia memberikan, perbuatan Hana Hanifah merupakan tindak pidana dikarenakan melanggar aturan yang melarang perjudian. Padahal perbuatan ini terlalu merugikan generasi bangsa gara-gara mempostingnya sama saja bersama dengan mengajak generasi muda bangsa untuk berjudi online.
“Kontennya sangat mengganggu, tidak etis, dan tidak baik gara-gara figur publik (yang punya fans) mengajak mempromosikan akun judi online, mengakibatkan kerusakan generasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit memberi tambahan, polisi dapat menyelidiki lebih lanjut berkaitan laporan tersebut. “Nanti kita dapat selidiki laporannya lebih lanjut,” katanya.