Posted on

Berita Gagal Menangkap Para Pelaku Judi Sabung Ayam di Palangka Raya

Sejumlah tim Polsek Palangka Raya laksanakan operasi penggerebekan terhadap para pelaku pemain judi sabung ayam di Jalan Manduhara Gang Batu Ampar,, pada hari Minggu, 1 Mei 2022.

Namun, sebelum saat polisi turun tangan, operasi tersebut bocor. Sehingga polisi menggagalkan para pelaku judi sabung ayam. Berita hanya menyaksikan kios beratap terpal.

“Keitka kami telah berada di lokasi yang dilaporakan oleh warga kurang lebih yang di mana tempat judi sabung ayam tersebut, sepertinya para penjudi tersebut udah mengetahuinya operasi ini dan mereka langsung kabur berasal dari TKP tersebut,” ujar Kepala SPKT III Ipda Tri Marsono usai laporan berasal dari penduduk.

Ia juga mengharapkan masyarakat bisa mengawasi polisi. Apalagi bila kita menyaksikan aktivitas perjudian tersebut atau tindakan kriminal lainnya, bisa langsung melaporkannya ke Polres Palangka Raya dan Polsek paling dekat agar dapat langsung kita tangkap .

“Laporkan saja langsung. Apakah itu kesibukan judi sabung ayam, atau jenis judi lainnya,” ujarnya..

Baca Juga: Alasan Binary Option Dilarang Negara, Dibilang Judi Melanggar Hukum…

Posted on

Hana Hanifah Dilaporkan ke Berita Persoalan Promosi Konten Judi Online

Pengurus LBH Persatuan Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan program Hana Hanifah ke polisi terkait dugaan keterlibatannya di dalam Judi Online. Pasalnya, Hana sengaja menunjukkan judi melalui akun Instagram miliknya.

“Kami mendapatkan sebuah laporan perihal ada konten promosi judi online melalui akun Instagram yang telah dilaporkan,” kata Direktur PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan yang diposting.

Menurut dia, polisi terima laporan bersama no LP/1304/VI/RJS yang dilaporkan pada Senin, 6 Juni 2022 kemarin. Diduga pasal Hanafiah dilupakan karena melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 2 jo 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perjudian.

Ia memberikan, perbuatan Hana Hanifah merupakan tindak pidana dikarenakan melanggar aturan yang melarang perjudian. Padahal perbuatan ini terlalu merugikan generasi bangsa gara-gara mempostingnya sama saja bersama dengan mengajak generasi muda bangsa untuk berjudi online.

“Kontennya sangat mengganggu, tidak etis, dan tidak baik gara-gara figur publik (yang punya fans) mengajak mempromosikan akun judi online, mengakibatkan kerusakan generasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit memberi tambahan, polisi dapat menyelidiki lebih lanjut berkaitan laporan tersebut. “Nanti kita dapat selidiki laporannya lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga: Berita Terlibat Judi Online? Berita Memihak Hana Hanifah